Sabtu, 21 November 2015

Makalah Australia Pemerintahan Demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam uraian terdahulu telah di kemukakann bahwa Mecquarie adalah gubernur New South Wales yang terakhir memegang seluruh kekuasaan di tangannya sendiri. Juga telah di ungkapkan serba sedikit tentang pengiriman J.T bigge ke sydney untuk melakukan penyelidikan berbagai hal di koloni itu khusus yang menyangkut keluhan imigran bebas tentang perlakkuan Macquarie terhadap emancipits, juga sudah menjelaskan namun dalam kesempatan  ini perlu membicarakan sedikit tentang dampak lain dari laporan bigge. Khususnya yang menyangkut pemerinntahan di koloni itu, sebab perubahan sistem pemerintahan di New South Wales,pada gilirannya juga pada koloni yang lain.
Macquarie adalah gubernur terakhir yang memegang seluruh kekuasaanya di tanganya sendiri dan penggantinya Brisbane merupakan gubernur pertama yang kekuasaanya mulai di batasi oleh undang-undang yang menetapkan pembentukan legislative counciluntuk New South Wales di dalam undang-undang itu di tetapkan bahwa jumlah anggota council minimum lima orang dan maksimum tujuh orang.pada tahun 1823 pemerintah Inggris mengamandemen undang-undang tahun 1823, jumlah anggota legislative council di tambah menjadi 15 orang. Dalam tahun 1842 pemerintah Inggris mengeluarkan lagi undang undang yang mengubah anggota council menjadi 36 orang, 12 orang di tunjuk oleh pemerintahdan 24 orang di pilih oleh rakyat, dalam tahun1850 undang-undang baru di keluarkan lagi bagi seluruh koloni di australia, dalam undang-undang ini pemerintah inggris menawarkan kepada koloni-koloni di Australia untuk menyusun pemerintah sesuai kepentingan dan aspirasinya masing-masing. Dalam tahun 1850 berdiri lima koloni yang masing-masing berpemerintah sendiri, Yaitu New South Wales, Victoria, Tazmania, Australia selatan, Dan Queensland dan australia barat paling akhir.


1.2. Rumusan Masalah
1.      Pembentukan legislative council
2.      Undang –undang tahun 1850
3.      Masa pemerintahan sendiri secara terpisah
1.3. Tujuan
1.      Bagaimanakah pembentukan legislative council?
2.      Undang-undang tahun 1850?
3.      Bagaimanakah pemerintahan sendiri secara terpisah?















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pembentukan legislatif council
            Dalam uraian terdahulu telah di kemukakann bahwa Mecquarie adalah gubernur New South Wales yang terakhir memegang seluruh kekuasaan di tangannya sendiri. Juga telah di ungkapkan serba sedikit tentang pengiriman J.T bigge ke sydney untuk melakukan penyelidikan berbagai hal di koloni itu khusus yang menyangkut keluhan imigran bebas tentang perlakkuan Macquarie terhadap emancipits, juga sudah menjelaskan namun dalam kesempatan  ini perlu membicarakan sedikit tentang dampak lain dari laporan bigge. Khususnya yang menyangkut pemerinntahan di koloni itu, sebab perubahan sistem pemerintahan di New South Wales,pada gilirannya juga pada koloni yang lain.
            Salah satu  dampak penyelidikan yang di  laporkan oleh Bigge ialah mulai di pikirkannya pemerintahan di New South Wales walaupun harus di akui bahwa laporan Biggge itu bukanlah penyebab tunggal. Sesungguhnnya dalam laporannya Bigge tidak mmerekomendasikan perubbahan cara pemerinntahan di New South Wales,akan tetapi kritikannya terhadap sistem yang berlaku pada waktu  itu mendorong pemerintahan Inggris untuk membatasi  kekuasaan gubernur. Jika Macquarie merupakan gubernur terakhir yang otokratis, maka  penggantinya sir Thomas Bisuare ( 1822-1825 )nadalah gubernuur pertama yyang kekuasaannya di batasi  berdasarkan undang-undang. Undang-undang yudikatur ( Judicature act ) untuk New South Wales yang di keluarkan oleh  parlemen Inggris pada tahun 1823 yang berisi tentang pembatasan suatu legislative council dalam pemerintahan di New South Wales. Jumlah orangnya minimal 5 orang dan maksimal 7 orang.
            Kekuasaannya adalah membuat undang-undang untuk memelihhara perdamaian, kesejahteraan, dan pemerintahan yang baik di New South Wales, dengan ketentuan undang-undang itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang inggris, secara teoritis anggota-anggotta legislative council di tunjukoleh pemerintah  Inggris, akan tetapi dalam praktek mereka ditunnjuk dan di angkat oleh gubernur. Lebih lanjut di nyatakan bahwa council ini hanya mengeluarkan undang-undang yang di serahkan gubernur kepadanya. Legislatif council tidak boleh mengambil inisiataif untuk membuat undang-undang. Tidak ada undang-undang dapat di serahkan kepada legislatif council sebelum direkomendasikan oleh ketua. Mahkamah agung bahwabundang-undang itu konsisten dengan undang-undang inggris. Jika gubernur memproses suatu undang-undang dan mayoritas anggota legislatif council tidak menyetujuinya, maka gubernur masih berhak memberlakukan undang-undang tersebut sambil menantikan keputusan dari pemerintahan inggris.
            Berdasarkan kenyataan seperti tersebut di atas, legislative council belum mempunyai wewenang menghenttikan kemauan gubernur, badan ini hanya berfunggsi sebagai badan penasehat belaka. Namun betapapun demikian, pembentukan legislative council tersebut merupakan satu langkah maju. Dengan di bentuk legislative council ini telah di mulai langkah menuju perjalanan jauh dalam rangka menghancurkan kekuasaan sewenang-wenang gubernur. Sekarang gubernur harus bekerja bersama badan kecilyng secara konstitusional mempunyai kewenangan sebagai  badan penasehat dan mampu membawa gubernur merasakan perasaan umum. Undang-undang tahun 1823 juga menyebutkan tentang pembentukan mahkamah agung yang di pimpin oleh seorang hakim agung untuk pertama kali jabatan itu di duduki oleh sir Francis Forbes.
            Pada tahun 1823 undang-undang tahun 1823 itu mengalami amandemen. Jumlah anggota legislative council di tambah menjadi 15 orang. Sekalipun semua anggotanya masih di tunjuk oleh pemerintah yang dalam praktek di tunjuk oleh gubernur, namun dewan ini secara mayoritas sudah berhak memveto usul yang di tunjukan gubernur. Tidak lagi seperti masa sebelumnya, gubernur masih bisa melaksanakannya sambil menunggu keputusan dari pemerintah inggris.
            Terladinya pemerintahan di New South Wales ini tentu tidak lepas dari adanya perubahan komposisi  masyarakat keberhasilan peternakan biri-biri di new south wales, mendorong semakin banyaknya orang bermodal bermigrasi dan menginvestasikan uangnya disana. Mereka ini, yang dalam sejarah Australia disebut squatters memperjuangkan hak-haknya dalam pemerintahan agar kepentingan-kepentingan mereka dalam koloni itu terjamin, kalau pada masanya Macquarie masih menyatakan bahwa New South Wales masih merupakan pennal settleman, mungkin dia benar karena pada waktu itu jumlah narapidana masih dominan. Akan tetapi pada masa-masa selanjutnya komposisi masyarakat itu berubah. Di sekitar tahun 1828 jumlah penduduk bebas sudah seimbang dengan narapidana  dalam masa-masa selanjutnya nampak kecenderungan bahwa jumlah imigran bebas bergerak melalui jumlah narapidana.
            Faktor lain yang juga perlu di perhatikan dalam memahami perubahan pemerintahan itu, adalah   perkembangan atau perubahan pikiran-pikiran yangg hidup serta berpengaruh dalam masyarakat. Di sekitar saat-saat pembentukan legislative council itu, bukan saja hanya laporan Bigge yang mempengaruhi pemerintah Inggris, akan tetapi juga pikiran-pikiran yang berkembang dalam masyarakat, antara lain yang di lemparkan oleh William Charles Wentworth. Sebelum kembali ke Sidney, setelah menyelesaikan studinya di cambridge university, Wenworth menerbitkan sebuah buku tentang New South Wales dalam tahun 1819. Dan dalam bukunya itu ia membicarakan tentang amatluasnya wilayah yang bisa di jadikan tempat pemukiman di New South Wales. Ia menghendaki peningkatan jumlah penduduk koloni itu tanpa menyembunyikan rasa ketidak puasan terhadap pemerintah yang ada, ia menyusun  sketsa perubahan-perubahan yang untuk selanjutnya ia perjuangkan dengan sekuat kemampuanya ia menghendaki agar lembaga perwakilan seperti yang dimiliki oleh orang Inggris di negerinya, juga ada tempat pemukiman yang di bangun oleh orang Inggris di New South Wales selain itu ia juga menuntut agar pengadilan dengan sistem juri yang di lakukan sebagian dari prosedur yudisial di koloni itu. Ia mengkritik pemerintahan di New South Wales dengan mengatakan bahwa pemerintahan di koloni Inggris itu sedikitpun tidak memperlihatkan pemerintahan yang memberi kebebasan sebagaimana di Inggris sehinggaharus di akhiri.
            Ketika Wethworth tiba di Sidney ia memulai melakukan agitasi untuk pembentukan lembaga-lembaga yang menjamin kebebasan dimana telah di anjurkan dalam bukunya.Ia membawa alat percetakan surat kabar, dan ia segera menerbitkan surat kabar, Australia , setelah ia tiba pada tahuna 1924. Surat kabar inilah yang pertama kali menyalurkan secara bebas kontrol terhadap pemerintahan. Surat kabarnya itu menjadi alat menyampaikan pendapat berupa kritik yang ampuh pada waktu itu, Wenworth melakun kampanye menentang kekuasaan mutlak gubernur dan memperjuangkan kebebasan pers.

            Dalam tahun 1830. Jumlah imigran bebas di New South Wales semakin bertambah. Pada tahun 1841 jumlah imigran bebas sudah jauh melampaui narapidana. Jumlah imigran adalah empat kali lipat jumlah narapidana, semakin banyak imigran di koloni itu semakin meningkat pula suhu oposisi terhadap kekuasaan gubernur. Mereka ingin di pandang lebih terhormat, tidak mau lagi di sebut sebagai penghunu penal suttelment  mereka menghendaki pemerintahan demokrasi dan untuk itu mereka sepakat jalan menuju demokrasi lebih mudah kalau transportasi narapdana di hentikan,sejalan dengan tuntutan mereka, pada tahun 1840 pemerintah Inggris menghentikan transportasi narapidana ke New South Wales.
            Pada tahun 1842, pemerintahan inggris memberikan pemerintahan dengan sistem perwakilan kepada New South Wales, berdasarkan undang-undang yang di keluarkan tahun 1842, jumlah anggota legislative council di tingkatkan menjadi 36 orang, 24 yang di pilih rakyat, dan 12 di angkat pemerintah Inggris, legislative council di neri kewenangan untuk membuat undang-undang di koloni itu, juga mengatur pembelanjaan uang yang di pungut oleh pemerintah, kecuali uang hasil penjualan crown land.
            Dengan legislative council ysng di bentuk berdasarkan undang-undang 1842 ini, untuk pertama kali koloni itu mendapatkan pemerintahan dengan sistem perwakilan rakyat, rakyat di beri hak memilih orang yang di kehendakinya duduk dalam legislative council, dewan yang di anggap mewakili rakyat. Akan tetapi belum seluruh rakyat memiliki hak pilih yang pelaksanaanya di lakukan sekali lima tahun. Rakyat yang berhak memilih hanya mereka yang memiliki kekayaan minimum sebesar 200 euro atau telah membayar pajak 20 euro setahun. Jadi hanya rakyat yang tergolong kaya, namun dengan demikian kecenderungan untuk semakin meningkatkan keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan sudah mulai nampak jalan menuju pemerintahan demokrasi nampaknya semakin terbuka lebar.
            Sistem pemerintahan sebagaimana di atur dalam undang-undang tahun 1842ini berlangsung sampai dengan tahun 1850ketika Tazmania dan Australia selatan memiliki status sebagai koloni sendiri, maka kedua koloni inipun dalam waktu yang berbeda membentuk legislatiive council seperti di New South Wales, Victoria dan Queensland pada waktu itu masih merupakan bagian dari New South Wales.
            Walaupun legislative council ini sudah mengawasi dan membatasi gubernur belum dapat di katakan bahwa di koloni New South Wales, Tazmania, Australia selatan telah mengalami pemerintahan yang demokrasi. Gubernur masih bisa memveto undang-undang yang di hasilkan legislative council, walaupun sebaliknya lembaga ini bisa membatasi usulan gubernur atau membuat peraturan yang berkaitan dengan keuangan walaupun legislative council cara menentukan pemungutan dan penggunaanya, dalam prakteknya gubernur masih bisa menjual tanah dan menggunakan uang menurut kehendaknya.
            Pada tahun 1840 gerakan untk mendapatkan pemerintahan demokrasi semakin gencar di lakukan karena ribuan orang yang bermigrasi ke koloni-koloni australia pada waktu itu telah terpengaruh gerakan chartis di Inggris dalam tuntutanya orang-orang seperti Henry parkes, David syme, dan Graham bery, mengatakan seluruh tuntutan pada pembentukan lembaga perwakilan rakyat , bukan hanya meakili kelompok kecil masyarakat saja, sesungguhnya sequaters yang kaya-kaya juga menghendaki demokrasi akan tetapi mereka khawatir akan timbulnya pemerintahan demokrasi yang menyamaratakan rakyat. Perubahan pemerintah yang menuju pengakuan akan kepentingan imigran bebas di koloni itu sebagian besar merupakan perjuangan paa squatters yang di dalam lapisan masyarakat menduduki lapisan teratas. Mereka tidak mau di samakan dengan rakyat biasa akhirnya di capai kkesepakatan yang berssifat komoromis yaitu di setujui dengan adanya lembaga perwakilan yang terdiri dari dua kamar yaitu majelis rendah yang di pilih sebagian besar rakyat dan majelis tinggi yang dipilih dan mewakili sekelompok kecil.
            Pada tahun 1850 pemerintah inggris mengeluarkan undang-undang baru yang di sebut Australian colonies government act.yang berisi:
1.      Victoria di pisahkan dari New South Wales
2.      Semua koloni di Ausstralia berha membuka legislative council kecuali Australia barat.
3.      Tiap koloni berhak menyusun pemerintahan sesuai dengan kemauan masing-masing kemudian di sampaikan kepada parlemen inggris untuk di undangkan.
Bagi koloni-koloni di Australia, undang-undang ini penting sekali artinya, terutama di lihhat dari sudut pandang pemerintahan. Dengan undang-undang ini berarti pemerintah Inggris sudah siap menyerahkan kepada setiap koloni hak untuk mrnyusun pemerintahan yang di sukainya dan pemerintah Inggris tinggal menyetujuinya, hal lain yang perlu di perhatikan dalam undang-undang ini adalah bahwa  Pemerintah inggris memberi hak menyusun pemerinthan sendiri itu kepada setiap koloni itu secara terpisah sehingga masing-masing koloni dapat mengatur dirinya sendiri tanpa harus sama atau terikat dengan koloni lain.
            Jika pemerintahan dan perkembangannya di gambarkan dalam bentuk bagan, maka akan terlihat gambaran sebagai berikut :


2.2. MASA PEMERINTAHAN SENDIRI SECARA TERPISAH
            Di lihat dari satu sisi yaitu tuntutan penduduk koloni-koloni di australia untuk mendapatkan pemerintahan demokrasi, Australian colonies government act memiliki nilai yang amat positive, undang-undang ini memberi kebebasan kepada setiap koloni untuk memilih sistem pemerintahan yang sesuai dengan keinginan masing-masing, setiap koloni berhak memilih perwaklan yang mereka kehendaki menetapkan batas-batas kewenangan dan kekuasaan gubernur, menetapkan jenis pajak, serta mengatur sendiri pengaturan uangnya. Koloni-koloni di australia bersiap mengatur dan melaksanakan pemerintahan sendiri untuk kemudian melaporkannya kepada parlemen inggris untuk di undangkan.
            Dari sisi lain yaitu dari sisi keutuhan dan integrasi Australia, Australian colonies government act ini justru membuka peluang untuk timbulnya perpecahan di antara koloni it, karena setiap koloni di beri kebebasan mengatur diri sendiri sesuai kehendak masing-masing. Setelah merasa cukup persiapan untuk melakukan pemerintahan sendiri sesuai dengan tawaran undang-undang tahun 1950 itu maka New South Wales mulai melaksanakanya sejak tahun 1855, kemudian victoria 1856, tazmaniz 1856, Australia selatan 1856, Queensland yang semula merupakan bagian dari New South Wales, baru terpisah pada tahun 1859 dan sejak itu memulaipemerintahannya sendiri. Demikianlah dalam waktu 10 tahun dari di keluarkannya Australian colonies government act itu telah lahir 5 koloni-koloni yang lain yang masing-masing memiliki otonomi sertaterpisah dari koloni yang lain. Pengalaman-pengalaman dari koloni di masa lalu tentunya juga ikut menyatu denganpilihan pemerintahan masing-masing. Setiap oloni nampaknya lebih mementingkan urusan di dalam koloninya daripada memikirkan hubungan dengan koloni yang lain. Australia barat yang memiliki kekhasan pada masa lalunya baru memulai pemerintahan sendiri pada tahun 1890.
            Pada saat lahirnya koloni-koloni yang bersifat otonomi di Australia itu, rupanya masing-masing belum memikirkan kerugian-kerugian dan kesulitan-kesulitan yang mungkin akan timbul sebagai konsekuensi pemisahan diri satu dari yang lain itu. Sebelumnya mungkin mereka telah medengar bahwa adanya pendapat-pendapat yang menganjurkan pembentukan suatu dewan atau perwakilan yang memperhtikan kepentingan kepentingan seluruh koloni. Namun kenyataanya pada bagian kedua abad 19 masing-masing koloni lebih memilih bentuk yang terpisah pisah. Penduduk dan pemerintah di suatu koloni nampaknya tidak memikirkan koloni lain. Lebih lebih kalau di antara koloni itu terjadi seperti apa yang pernah di kemukakan yaitu inter-colonial jealousy. Sejarah australia 50 tahun itu lebih tepat kalau di katakan sebagai sejarah perpecahan. Namun semakin jauh dan semakin lama koloni itu berkembang sendiri-sendiri, semsakin terasa juga masalah-masalah yang tibul akibat terpisahnya satu dari yang lain semuanya ini akan mendorong rakyat koloni itu untuk memikirkan cara yang terbaik untukmenyelesaikan masalah-masalah itu. Persatuan dalam bentuk federasi mungkin cara yang terbaik.

2.3. FAKTOR PENDORONG PEMERINTAHAN SENDIRI
            Australia merupakan daerah yang mempunyai kekayaan alam yang melimpah, seperti tambang emas di Victoria dan Australia juga memiliki sumber daya alam dari sektor perkebenan, untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam ini masing-masing koloni memilih untuk mengolahnya sendiri dengan membentuk pemerintahan sendiri. . Setelah merasa cukup persiapan untuk melakukan pemerintahan sendiri sesuai dengan tawaran undang-undang tahun 1950 itu maka New South Wales mulai melaksanakanya sejak tahun 1855, kemudian victoria 1856, tazmaniz 1856, Australia selatan 1856, Queensland yang semula merupakan bagian dari New South Wales, baru terpisah pada tahun 1859 dan sejak itu memulaipemerintahannya sendiri. Demikianlah dalam waktu 10 tahun dari di keluarkannya Australian colonies government act itu telah lahir 5 koloni-koloni yang lain yang masing-masing memiliki otonomi sertaterpisah dari koloni yang lain. Pengalaman-pengalaman dari koloni di masa lalu tentunya juga ikut menyatu denganpilihan pemerintahan masing-masing. Setiap oloni nampaknya lebih mementingkan urusan di dalam koloninya daripada memikirkan hubungan dengan koloni yang lain. Australia barat yang memiliki kekhasan pada masa lalunya baru memulai pemerintahan sendiri pada tahun 1890.

A. Faktor sosial
Struktur dan keanekaragaman masyarakat Australia terdiri dari penduduk asli (yang terdiri dari suku-suku asli, seperti Aborigin), kolonis (pendatang) dari Eropa dan Asia. Adapun struktur daan keanekaragaman para imigran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penduduk Asli (imigran Awal).
Penduduk asli terdiri dari orang-orang Aborigin sebagai imigran awal yang menghuni benua Australia. Struktur masyrakat penduduk Aborigin terdiri dari suku-suku yang di kepalai oleh seorang Kepala suku.
2. Kolonis dan pendatang (imigran ke-dua)
a. Inggris
Adalah bansa pertama yang mendirikan dan mebanun kolon-koloni di Australia. Dan struktur masyarakat di koloni tersebut terdiri dari: Narapidana, Orang-orang bebas, pemerintah Australia yang mewakili Inggris
b. Orang Irlandia
Sampai di Australi pada abad 19, mereka mayoritas beragama katolik. Datang ke Australi mencari kebebasan beragama. Pada perkembangannya angka imigran Irlandia meningkat secara drastis dan banyak imigran Irlandia yang menjadi tokoh gerakan nasional Australia.
Dengan beraneka macam jenis masyarakat di Australia ini mendorong koloni-koloni di Australia untuk membentuk pemerintahan sendiri.
B. Faktor politik
            Daerah indonesia bagian timur yang secara letak geografis dkat dengan Australia tentunya memiliki faktor politik dengan Australia, daerah irian timur yang di kuasai bangsa eropa menjadi benteng bagi Australia, itulah mengapa bangsa Eropa mempunyai kepentingan politik di Irian timur.
C. Faktor ekonomi
Masing-masing koloni di Australia memiliki sumber daya alam tersendiri, namun karena faktor inilah setiap koloni memiliki kepentingan di koloninya tersendiri, koloni satu dengan yang lain saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan koloninya, namun karena ini setiap koloni memanfaatkan untuk mengambil pajak atau bea cukai.




BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Para squatters bukan hanya berperan sebagai tulang punggung perekonomin Australia dalam paruh kedua abad 19, akan tetapi merekalah kelompok politik yang paling utama dalam masyarakat. Perubahan-perubahan politik yang di laksanakan di Australia, sebagian besar merupakan hasil perjuangan mereka yang suksea, walaupun sesungguhnya pada saat itu pemerintah Inggris sudah mulai mau mendengar tuntutan-tuntutan rakyatdi daerah-daerah kekuasaanya.
            Macquarie adalah gubernur terakhir yang memegang seluruh kekuasaanya di tanganya sendiri dan penggantinya Brisbane merupakan gubernur pertama yang kekuasaanya mulai di batasi oleh undang-undang yang menetapkan pembentukan legislative counciluntuk New South Wales di dalam undang-undang itu di tetapkan bahwa jumlah anggota council minimum lima orang dan maksimum tujuh orang.pada tahun 1823 pemerintah Inggris mengamandemen undang-undang tahun 1823, jumlah anggota legislative council di tambah menjadi 15 orang. Dalam tahun 1842 pemerintah Inggris mengeluarkan lagi undang undang yang mengubah anggota council menjadi 36 orang, 12 orang di tunjuk oleh pemerintahdan 24 orang di pilih oleh rakyat, dalam tahun1850 undang-undang baru di keluarkan lagi bagi seluruh koloni di australia, dalam undang-undang ini pemerintah inggris menawarkan kepada koloni-koloni di Australia untuk menyusun pemerintah sesuai kepentingan dan aspirasinya masing-masing. Dalam tahun 1850 berdiri lima koloni yang masing-masing berpemerintah sendiri, Yaitu New South Wales, Victoria, Tazmania, Australia selatan, Dan Queensland dan australia barat paling akhir.
3.2. Saran 
            Pembentukan koloni di australia tentunya akan menimbulkan masalah tersendiri, yaitu pembentukan pemerintahan-pemerintahan sendiri, dengan di bentuknya pemerintahan sendiri-sendiri pada tahun 1850, akan berdampak pada perpecahan Australia.
DAFTAR PUSTAKA
siboro.1989.sejarah Sustralia.Bandung:tarsito

Selasa, 17 November 2015

DR.SOETOMO











Contoh Proposal Penelitian Sejarah



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Proposal ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM DI MINANGKABAU PADA MASA PERANG PADRI.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Proposal ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamin.

                                                                                    Palembang,  November  2015

                                                                                                Penyusun





DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………….      i
Daftar Isi ………………………………………………………………..      ii
1 Latar belakang …………………………………………………....      1
2 Masalah Penelitian        
   2.1 Pembatasan Masalah................................................................        6
   2.2 Rumusan Masalah.....................................................................        6
3 Tujuan Penelitian ………………………………………………...         6
4 Manfaat penelitian ………………………………………………..      7
5 Tinjauan Pustaka
            5.1 Perkembangan........................................................................       7
            5.2 Agama Islam...........................................................................      9
            5.3 Minangkabau.........................................................................       11
            5.4 Perang Padri...........................................................................       13
      6 Prosedur Penelitian
            6.1 Metode Penelitian...................................................................      15
            6.2 Teknik Pengumpulan Data.....................................................       16
            6.3 Teknis Pengumpulan Data.....................................................       17
      7 Interprestasi.....................................................................................      18
      8 Historiografi....................................................................................       19
      9 Jadwal Penelitian.............................................................................      21
Daftar pustaka …………………………………………………………        22










PROPOSAL PENELITIAN
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MINANGKABAU PADA SAAT PERANG  PADRI
1.                       Latar Belakang
Islam (Arab: al-islām) "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Islam 19.30: 10/10/2014).
Perang padri ini merupaken peperangan yang pada awalnya akibat pertentangan dalam masalah agama sebelum berubah menjadi peperangan melawan penjajahan. Perang Padri dimulai dengan munculnya pertentangan sekelompok ulama yg dijuluki sebagai Kaum Padri terhadap kebiasaan-kebiasaan yang marak dilakukan oleh kalangan masyarakat yang disebut Kaum Adat di kawasan Kerajaan Pagaruyung dan sekitarnya. Kebiasaan yg dimaksud seperti perjudian, penyabungan ayam, penggunaan madat, minuman keras, tembakau, sirih, dan juga aspek hukum adat matriarkat mengenai warisan, serta longgarnya pelaksanaan kewajiban ritual formal agama Islam. Tidak adanya kesepakatan dari Kaum Adat yang padahal telah memeluk Islam untuk meninggalkan kebiasaan tersebut memicu kemarahan Kaum Padri, sehingga pecahlah peperangan pada tahun 1803.
Hingga tahun 1833, perang ini dapat dikatakan sebagai perang saudara yang melibatkan sesama Minang dan Mandailing. Dalam peperangan ini, Kaum Padri dipimpin oleh Harimau Nan Salapan sedangkan Kaum Adat dipimpinan oleh Yang Dipertuan Pagaruyung waktu itu Sultan Arifin Muningsyah. Kaum Adat yang mulai terdesak, meminta bantuan kepada Belanda pada tahun 1821. Namun keterlibatan Belanda ini justru memperumit keadaan, sehingga sejak tahun 1833 Kaum Adat berbalik melawan Belanda dan bergabung bersama Kaum Padri, walaupun pada akhirnya peperangan ini dapat dimenangkan Belanda. Perang Padri termasuk peperangan dengan rentang waktu yang cukup panjang, menguras harta dan mengorbankan jiwa raga. Perang ini selain meruntuhkan kekuasaan Kerajaan Pagaruyung, juga berdampak merosotnya perekonomian masyarakat sekitarnya dan memunculkan perpindahan masyarakat dari kawasan konflik. (http://yazidazhanzi.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-singkat-tentang-perang-padri/ 19.30: 10/10/2014).
Surau sebagai salah satu lembaga pendidikan agama Islam di Indonesia meskipun dianggap lembaga pendidikan tradisional, dan sering di bicarakan ada tiga alasan yang melatarbelakangi pentingnya topik  ini dikaji ulang. Pertama, telah di-mafhumi, keberadaan surau dalam masyarakat minangkabau sebagai tempat penanaman nilai-nilai keagamaan, moral,  tetika, dan belajar baca tulis AL-Qur’an serta tempat pelaksanaan ibadah. Kedua, disamping sebagai lembaga kependidikan, surau juga mempunyai peranan dan fungsi sosiokultural. Keluarga kaum, keluarga, kaum atau suku yang membangun surau, memanfaatkannya untuk tempat berkumpul, tempat tidur bagi generasi muda, tempat musyawarah, belajar sifat dan sebagainya. Kedua fungsi surau keagamaan dan sosialkultural ini bersinergi dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, ketika munculnya pembincangan tentang kelangkaan ulama dan pemikir besar Sumatra Barat yang mempunyai gagasan dan pemikiran tingkat nasional. Pro dan kontra dari tokoh Sumatra Barat memucat kepermukaan, untuk menangapi pembincangan ‘’hangat ini. Muchtar Naim, misalnya, menguraikan dengan penuh simpatik akar-akar prsoalaan berdasarkan tinjauan historis-sosiologis pendidikan. (Samsul Nizar. 2013: 1-3)
Dalam sejarah pendidikan islam di Minangkabau, kehadiran surau dengan cepat mampu tersosialisasikan dalam tatanan kemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena adat matrilineal yang dianut oleh masyarakat minangkabau telah ikut mengafeksikan fungsi surau sebaagai tempat penyairan agama islam. Keberadaan surau sebagai lembaga pendidikan agama dan tharekat, telah memberikan andil yang sangat besar bagi penyebaran islam di seluruh pelosok negeri. Meskipun dalam bentuk sistem pendidikan yang sangat sederharna, akan tetapi cukup sistematis dan efektif, baik dalam penyebaraan agama ilam maupun dalam membentuk keperibadian umat sesuai dengan ajaran agama islam.
Ada empat faktor yang  memudahkan pendidikan agama islam di Minangkabau: Pertama: lembaga pendidikan merupakan sarana yang strategis bagi proses trjadinya transformasi nilai budaya suatu komonitas social. Dalam lintas sejarah, kehadiran lembaga pendidikan islam telah memberikan andil yang sangat besar bagi pengembangan ajaran yang terdapat dalam AL-Quran dan Hadist. Kedua: pelacakan eksistensis lembaga pendidikan islam tidak bisa dilepaskan dari proses dari masuknya isalam di minangkabau yang bernuansa mistis (tharekat), dan mengalami alkulturasi dengan budaya lokal (adat).Ketiga: kemunculan lembaga pendidkan islam dalam sebuah komonitas tidak mengalami ruang hampa, akan tetapi senantiasa dinamis baik dalam fungsi maupun sistem pembelajaran. Keempat: kehadiran lembaga pendidikan telah memberikan spectrum tersendiri dalam membuka wawasan dan dinamika intelektual islam. (http://abduhbaidu.blogspot.com/2011/03/sejarah-pendidikan-islam-di-minangkabau.html 21.00: 13/10/2014).
Menurut Tambo Sejarah, Minangkabau adalah salah satu dari tiga ‘’dunia yang diciptakan Tuhan setelah menciptakan Nur Muhamad. Dunia Minangkabau atau Alam Minangkabau ini kemudian di huni nenek moyang orang Minangkabau yang turun dari Gunung Merapi. Rakyat Minangkabau kemudian juga menepati daerah-daerah baru diluar Alam Minangkabau yang disebut rantau. Alam Minangkabau pada waktu yang sama juga merupakan gabungan dari dunia-dunia kecil yang disebut nagari (negeri). Nagari yang merupakan salah satu masyarakat politik idependen dianggap sebagai tetangga dari rantau, pengaruh rantau dapat diterima sejauh bersesuaian dengan potensi Alam Minangkabau sendiri, setelah melalui mufakat dan patut. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, ia dapat menimbulkan disharmonisasi sosial dan membuat alam menyimpang dari perkembangan yang jelas atau jelas. Penerimaan Alam Minangkabau terhadap islam menciptakan harmoni baru yang disimbolkan melalui tiga konsep raja; Raja Adat, Raja Ibadat, Raja Alam. (Samsul Nizar. 2013 : 2)
Berdasarkan uaraian di atas penulis berminat untuk meneliti permasalahan tersabut dengan judul’’ Perkembangan Aagama Islam Di Minangkabau Pada Masa Perang Padri.’’
2.    Masalah Penelitian
2.1  Pembatasan Masalah
Untuk lebih terarah dan agar pembahasan ini tidak terlalu luas, maka penelitian ini perlu diberikan batasan dalam penulisannya, adapun pembatasan dalam penelitian ini yaitu: “Perkembangan Agama Islam Di Minangkabau pada masa Perang Padri”  dilihat dari sisi Pelaksanaan pendidikan Agama Islam Di masa Perang Padri, Dampak pendidikan Agama Islam Di masa Perang Padri.
2. 2  Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah yang dikemukakan  diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apa yang melatar belakangi perkembangan agama Islam Di Minangkabau pada masa Perang Padri, Bagaimana pelaksanaan pendidikan agama Islam di masa Perang Padri. Dan bagaimana dampak pendidikan agama Islam di masa perang padri?
      3.Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah antara lain sebagai berikut:
3.1 Untuk mengetahui perkembangan agama Islam di Minangkabau pada masa perang Padri.
3.2  Untuk mengetahui pelaksanaan perang padri di  Minangkabau.
3.3 Untuk mengetahui dampak Perang Padri Di  Minangkabau.
4.    Manfaat Penelitian

4.1         Bagi peneliti, menambah pengetahuan dan wawasan tentang   perkembangan Agama Islam Di Minangkabau pada masa Perang Padri.
4.2         Diharapkan hasil penelitian ini menjadi refrensi bagi peneliti yang akan datang.
4.3         Menembahkan wawasan baru tentang perkembangan agama islam Di Minang kabau.

5.      Tinjauan Pustaka
5.1 Perkembangan
Menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yangbertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbuktikebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.Pengembangan secara umum berarti pola pertumbuhan, perubahan secara perlahan (evolution) dan perubahan secara bertahap.Menurut Seels & Richey (Alim Sumarno, 2012) pengembangan berarti proses menterjemahkan atau menjabarkan spesifikasi rancangan kedalam bentuk fitur fisik. Pengembangan secara khusus berarti proses menghasilkan bahan bahan pembelajaran.Sedangkan menurut Tessmer dan Richey(Alim Sumarno, 2012) pengembangan memusatkan perhatiannya tidak hanya pada analisis kebutuhan, tetapi juga isu- isu luas tentang analisis awal akhir, seperti analisi kontekstual.Pengembangan bertujuan untuk menghasilkan produk berdasarkan temuan temuan uji lapangan.Pada hakikatnya pengembangan adalah upaya pendidikan baik formal maupun non formal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan,membimbing, mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang, utuh,selaras,pengetahuan,keterampilan sesuai dengan bakat, keinginan serta kemampuan-kemampuan, sebagai bekalatas prakarsa sendiri untuk menambah,meningkatkan, mengembangkan diri ke arah tercapainya martabat, mutu dan kemampuan manusiawi yang optimal serta pribadi mandiri(IskandarWiryokusumo, 2011).Dari pendapat para ahli di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengembangan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar, terencana,terarah untuk membuat ataumemperbaiki,sehingga menjadi produk yangsemakin bermanfaat untuk meningkatkan kualitas sebagai upaya untukmenciptakan mutu yang baik.
5.2Agama Islam
adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah Azza wa Jalla berfirman. ““Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang men-jadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Tidak mungkin, Allah Allah Azza wa Jalla yang telah menciptakan manusia, kemudian Allah Allah Azza wa Jalla memberikan beban kepada hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan. (Pendidikan Agama Islam: Mohamad Daud Ali :2011: Hal: 49-55). 
Islam (bahasa Arab, al-isl?m) “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.(http://www.g-excess.com/definisi-atau-pengertian-agama islam.html. 20.00: 13/10/2014)
Apabila orang sudah memasuki agama islam maka mereka wajib mematuhi Rukun Islam yaitu:
Mengucap dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan rasul Allah. Mendirikan shalat lima kali sehari. Membayar zakat. Berpuasa pada bulan Ramadhan. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.
Serta orang islam harus mempercayai rukun iman yang terdiri dari enam perkara yaitu. Iman kepada Allah, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah (Al Qur’an, Injil, Taurat, Zabur, lembaran Ibrahim), Iman kepada nabi dan rasul Allah, Iman kepada hari kiamat, Iman kepada qada dan qadar.

Di dalam islam pendidikan terhadap sebuah ilmu sangatlah diwajibkan seperti yang di terangkan dalam sebuah hadits yangartinya :”Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China”(http://www.g-excess.com/definisi-atau-pengertian-agama islam.html. 20.00: 13/10/2014)
5.3 Minangkabau
Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibu kota provinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun, masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak, yang bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri. (Lili Rahmani DKK: 2006: 216).
Menurut A.A. Navis, Minangkabau lebih kepada kultur etnis dari suatu rumpun Melayu yang tumbuh dan besar karena sistem monarki, serta menganut sistem adat yang khas, yang dicirikan dengan sistem kekeluargaan melalui jalur perempuan atau matrilineal, walaupun budayanya juga sangat kuat diwarnai ajaran agama Islam, sedangkan Thomas Stamford Raffles, setelah melakukan ekspedisi ke pedalaman Minangkabau tempat kedudukan Kerajaan Pagaruyung, menyatakan bahwa Minangkabau adalah sumber kekuatan dan asal bangsa Melayu, yang kemudian penduduknya tersebar luas di Kepulauan Timur. Saat ini masyarakat Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Selain itu, etnis ini juga telah menerapkan sistem proto-demokrasi sejak masa pra-Hindu dengan adanya kerapatan adat untuk menentukan hal-hal penting dan permasalahan hukum. Prinsip adat Minangkabau tertuang singkat dalam pernyataan Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur'an) yang berarti adat berlandaskan ajaran Islam.
Orang Minangkabau sangat menonjol di bidang perniagaan, sebagai profesional dan intelektual. Mereka merupakan pewaris terhormat dari tradisi tua Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang gemar berdagang dan dinamis. Hampir separuh jumlah keseluruhan anggota masyarakat ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Di luar wilayah Indonesia, etnis Minang banyak terdapat di Kuala Lumpur, Seremban, Singapura, Jeddah, Sydney, dan Melbourne. Masyarakat Minang memiliki masakan khas yang populer dengan sebutan masakan Padang, dan sangat digemari di Indonesia bahkan sampai mancanegara.
5.4 Perang Padri
Perang padri dimulai sebagai perang saudara antara kaum adat dan    ulama, perang padri memberikan alasan bagi Belanda untuk menguasai Minangkabau. Gerakan kaum padri dibentuk oleh seorang Minangkabau yang sangat terkesan dengan gerakan Wahabi di Arap. Ketika kemungkinan ibadah haji, mereka melihat adanya gerakan yang bertujuan memurnikan ajaran Isalam tersebut. Saat kembali ditanah air, mereka berusaha menanamkan paham Wahabi di Minangkabau. Mereka berusaha menyingkirkan berbagai kebiasaan setempat yang diangap tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti mengunyah sirih, berjudi, menyabung ayam, dan hak pewarisaan berdasarkan garis ibu. (Muatan Lokal Ensiklopedia Sejarah dan Kebudayaan. 2009 :128).
Kaum Padri mudah dikenali karena penampilan eksklusif mereka. Mereka biasa mengenakan jubah putih, dan memanjangkan jangut istri mereka selalu mengenakan cadar di muka umum. Kaum padri terbagi menjadi dua kubu dalam cara penyebaran. Pengaruh. Kubu pertama, di pimpin Tuanku Kota Tua, menghendaki jalan damai dalam upaya memunikan Islam di Minangkabau. Kubu kedua terdiri atas golongan garis keras yang dipimpin Tuanku nan Rence. Kelompok kedua ini bertekad mengharuskan semua penduduk Minangkabau menjalankan syariat yang ketat, jika perlu dengan cara kekerasaan. Upaya kaum Padri menggeser adat memicu kecemasan kaum adat. Akibatnya, timbul perselisihan dan mengobarkan perang saudara di Minangkabau. (Muatan Lokal Ensiklopedia Sejarah dan Kebudayaan. 2009 :128).
Kendati awalnya mendapat tantangan dari golongan adat, pemimping padri bernama Tuanku Pasaman dari Lintau berhasil menyakinkan ketiga Raja Minangkabu untuk menganut ajaran Padri. Naman hal serupa tidak dapat diterapkan di daerah Tanjungbarulak. Tuanku Pasaman lalu memutuskan menyerang Tanjungbarulak. Upaya ini dihilangi oleh keluarga Raja Pagaruyung. Akibatnya, timbul pertengkaran dan perkelahian, membawa banyak korban anggota kerajaan. Setelah peristiwa itu, pecah perang terbuka antara kaum Padri dan Adat. Dalam peperangan ini, kaum adat mengalami kekalahan sehingga mereka berusaha meminta bantuan dari Belanda. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Febuari 1821, kaum adat secara resmi menyerangkan Minangkabau kepada Belanda.sebagai imbalannya, Belanda memberikan bantuan kepada mereka untuk memerangi kaum Padri. (Muatan Lokal Ensiklopedia Sejarah dan Kebudayaan. 2009 :128).
Imam Bonjol pada 18 Febuari 1821, pasukan belanda menduduki simawang dan membuka babak baru Perang Padri. Ekspedisi Militer Belanda awalnya berhasil menerobos basis kaum Padri di kawasan pegunungan Sumatra Barat. Mereka membangun benteng, fort van der cappelen di Batusangkar di Bukittinggi. Dalam menghadapi serangan Belanda, kaum Padri lebih menghandalkan taktik bertahan di gua batu, hutan, dan puncak bukit. Di sana mereka dapat bertahan selama berbulan-bulan sekaligus menyergap iringan pasukan atau pos tentara Belanda. Mereka diperkuat oleh bantuan dari Aceh. Para pejuang Padri memperlihatkan ketangguhan dan kefanatikan dalam pertempuran. Salah seorang pemimpin utama mereka adalah Tuanku Imam Bonjiol. Bernama asli Peto Syarif, ia mendapatkan nama Tuanku Imam Bonjol karena memimpin benteng pertahanan di Bonjol, yaitu di pegunungan daerah Alahan Pajang. Bakat kepemimpinan, benteng Bonjol dapat bertahan dari srangan pasykan Belanda. Gerakan pasukan Belanda menjadi tersendat dan perang berlangsung berlarut-larut.  (Muatan Lokal Ensiklopedia Sejarah dan Budaya : 2009 : 129).
6. prosedur Penelitian
    6.1 Metode Penelitian
Metode itu sendri berarti cara, jalan, atau petunjuk pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis. Metode disini dapat dibedakan dari metodologi adalah Sicience of Methods yakni ilmu yang membicarakan jalan. Secara umum metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmia untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu dan Menurut Abdulrahman, Apa bila tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis peristiwa-pristiwa masa lampau maka metode yang digunakan adalah metode histiris. Metode historis itu bertumpun pada empat langkah kegiatan: Heuristik, kritik, Interprstasi, dan Histiografi. (Dudung Abdulrahman: 2007: 53)
Bedasarkan uraian-uraian diatas agar dalam penulisan penelitian lebih ilmiah, data, tujuan, dan kegunaannya. Penulis menggunakan metode historis (Sejarah), yang memiliki empat langkah, Heuristik, Kritik, Interprestasi, dan Histiografi.
6.2. Teknik Pengumpulan Data
Menurut G.J Renier (1997:113) Heuristik adalah suatu tekhnik, suatu seni, dan bukan suatu ilmu. Heuristik seringkali merupakan suatu keterampilan dalam menemukan, mengemukakan, menangani, dan memperinci, bibliografi, ataumengklarifasikan dan merawat  catatan catatan (Dudung Abdurahman,1999: 55).
Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan dengan cara menilai buku sumber yang ada perpustakan secara kritis yang berhubungan dengan penelitian. Selanjutnya membuat tulisan dengan sumber yang dikumpulkan.
Untuk mendapatkan data yang relevan tentang “ perkembangan pendidikan agama islam di minang kabau pada masa perang padri” maka peneliti mencari data melalui: Perpustakaan Universitas PGRI Palembang, artikel yang ada di internet terkait dengan masalah yang diteliti.
         6.3. Teknis Pengumpulan Data
Tekhnik analisis data dalam penelitian ini bersifat analisis data kualitatif. Teknik analisis data kualitatif adalah analisis data yang bersifat menerangkan dan bukan melalui angka angka bentuknya berupa tulisan yang dikritisi oleh peneliti dan dapat  ditangkap makna tersirat dari benda atau buku buku atau dokumen.
Dalam analisis kualitatif peneliti tidak menggunakan sampel,populasi dan variabel karena bahan yang diteliti bersifat tulisan dan menggunakan metode yang berbeda dengan penelitian kuantitatif. Kajian pustaka atau landasan teori digunakan sebagai pemandu agar peneliti dapat meneliti sesuai fakta yang ada di lapangan. Di dalam menganalisis sumber sejarah, peneliti menguji kebenaran atau kesahihan sumber, dan juga bahan bahan dari sumber sejarah untuk dikelompokan dalam penulisan perkembangan agama islam di minang kabau pada masa perang padri. Melakukan pengujian atas asli tidaknya sumber berarti menyeleksi segi segi fisik dari sumber yang ditenukan (Dudung Abdurahman,1999: 59).
Melalui tahapan ini penulis akan melakukan penggambaran dari data data yang dikumpulkan tentang perkembangan agama islam di minang kabau pada masa perang padri. Kritik eksteren adalah menilai dari bahan apa buku itu dibuat pada tahap ini peneliti meneliti dengan baik bahan dan juga penerbit serta penanggung jawab dari sumber tersebut sehingga dapat dipercaya sebagai sumber sejarah. Kritik Interen adalah penilaian terhadap keaslian sumber sejarah baik berupa benda atau tertulis.  Kritik ini dilaksanakan dengan cara memeriksa secara teliti isi dari sumber itu supaya relevan dan terpercaya mengenai perkembangan agama Islam pada masa perang Paderi. Terakhir adalah kesahihan sumber pemeriksaan buku agar dapat diakui kebenarannya.
                      7. Interprestasi
                Tahap selanjutnya adalah interprestasi, yaitu berupa analisis (menguraikan) dan sintensis (menyatukan) fakta-fakta sejarah. Hal ini dilakukan agar fakta-fakta yang tampaknya terlepas antara satu sama lain bisa menjadi satu hubungan yang saling berkaitan. Dengan demikian dapat dikatakan sebagai proses memeknain fakta. Pada tahap analisis, peneliti menguraikan sedetail mungkin ketiga fakta (mentifact, socifact, dan artifact) dari berbagai sumber atau data sehingga unsur-unsur kecil dalam fakta tersebut menampakkan koherensinya. Penafsiran dalam metode sejarah menimbulkan subjektivitas sejarah, sangat sukar di hindari, karena di tafsikan oleh sejarawan (si subjek), sedangkan yang objektif adalah fakta. Penafsiran model sejarah tersebut dapat di terapkan pada ilmu antropologi, seni pertunjukan, studi agama, fiologi, arkeologi, dan ilmu sastra. (Sugeng Priyadi :2012 :76)
                    8. Historiografi
                Fase terakhir dalam penelitian sejarah adalah historiografi merupakan cara penulisan, pemaparan atau laporan hasil penelitian sejarah yang telah dilakukan. Historiografi merupakan cara penulisan, pemaparan atau pelaporan hasil penelitian sejarah hendaknya memberikan gambaran yang jelas mengenai proses penelitian, sejak dari awal (fase perencanaan), penyajian historiografi meliputi pengantar, hasil penelitian, simpulan. Penulisan sejarah sebagai laporan seringkali di sebut karya historiografi yang harus memperhatikan aspek kronologis, periodesasi, serialisasi, dan kausalitas, sedangkan pada penelitian antropologi tidak boleh mengabaikan aspek holistik (menyeluruh). (Sugeng Priyadi :2012 :79)
Historiografi adalah cara penulisan,  pemaparan, atau memberikan laporan dari hasil penelitian yang dilakukan sehingga penulis sejarah dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses penelitian yang sudah dilakukan dari awal penelitian sampai selesai penelitian (Dudung Abdurahman,1999: 67).
Sedangkan pengertian lain dari historiografi adalah suatu kegiatan intelektual untuk memahami sejarah (Paul Veyne,1971:71) (Sjamsudin,2012: 121). Hal itu menjurus bahwa historiografi adalah proses terakhir dari metode historis. Dalam tahap ini peneliti mulai menulis secara kritis supaya dapat dipertanggung jawabkan faktanya.
Historiografi adalah bagian inti dari suatu penelitian. Didalamnya memuat bab bab yang berisi uraian serta pembahasan masalah yang sedang diteliti. Dalam bab bab ditunjukan kemampuan peneliti dalam mengkaji serta menyajikan data dari sumber yang diperoleh mengenai sumbangan pemikiran politik Mohamad Natsir dalam pembentukan zaken kabinet tahun 1950-1951 (Dudung Abdurahman,1999: 69).
Adapun bagian kesimpulannya adalah mengemukakan generalisasi dari yang telah diuaraikan. Simpulan merupakan hasil dari analisis serta fakta sejarah dari masalah yang diteliti.  Setelah semua itu tercapai akan jadi bahan penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan penulisaanya (Dudung Abdurahman,1999: 70).
9. Jadwal Penelitian
No
Kegiatan  
Sep
Okt
Nov
Des
Jan
Feb

1.
Mengajukan
Judul
x























2.
Menyusun Proposal

x
x





















3.
Seminar Proposal



x




















4.
Menyusun Bab I




x
x


















5.
Menyusun Bab II






x
x
















6.
Menyusun Bab III








x
x














7.
Menyusun Bab IV










x
x
x











8.
Menyusun Bab V













x
x









9
Menyusun Kelengkapan skripsi















x








10
Skripsi
















x
x






11
Yudisium


















x





12
Wisuda



















x



































                                                                           













Daftar Pustaka
Dudung Abdurahman.1999.Metode Penelitian Sejarah.Jakarta: PT Logos wacana
            Ilmu.
Lili Rahmani DKK. 2006. Paco-Paco (Kota) Padang. Yogyakarta: Ombak
Muhamad Daud Ali. 2011. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nino Oktorino DKK.2009.Ensiklopedia Sejarah Dan Budaya. Jakarta: PT LENTERA ABADI
Samsul Nizar. 2013. Sejarah Sosial dan Dinamikia Intelelektual Pendidikan Islam Di Nusantara.Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GRUP.
Sugeng Priyadi.2012.Metode Penelitian Pendidikan Sejarah.Yogyakarta: Ombak

Sunarto Dan B. Agung Hartono.1999. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: RINEKA CIPTA.
Umar Tirtarahardja Dan S. L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: RINEKA CIPTA.